JAVASTECH.COM – Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengumuman bahwa mulai Agustus 2022, tarif ojek online (ojol) akan naik. Besarnya tarif ojol ini akan disesuaikan dengan sistem zonasi.

Naiknya tarif ojek online ini sudah diatur sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang dirilis 4 Agustus 2022 silam, Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang “Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi”.

Karena aturan ini, artinya perusahaan Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif terbaru dengan waktu tenggat yang diberikan selama 10 hari kalender kerja. Sedangkan untuk kenaikan resmi tarif ojol di seluruh Indonesia akan berlaku paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Untuk tarif dengan sistem zonasi ini dibagi dalam tiga zona berbeda. Zona 1 dengan Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali. Zona 2 dengan Jabodetabek dan Zona 3 dengan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku, Papua.

Adapun kenaikan tarif ojek online per Agustus 2022 dengan menganut sistem zonasi adalah sebagai berikut.

Biaya Jasa Zona 1

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 s/d Rp 11.500

Biaya Jasa Zona 2

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 s/d Rp 13.500

Biaya Jasa Zona 3

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 s/d Rp 13.000

Sebagai perbandingan, berikut ini akan ditampilkan tarif ojek online yang terdahulu yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Biaya Jasa Zona 1

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 7.000 s/d Rp 10.000

Biaya Jasa Zona 2

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2.500/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 s/d Rp 10.000

Biaya Jasa Zona 3

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biasa jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 7.000 s/d Rp 10.000

Jika diamati perbandingannya, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mengalami kenaikan tarif ada pada bagian “Rentang biaya jasa minimal” saja. Sedangkan untuk besaran biaya batas atas dan batas bawah dari masing-masing zona tidak ada yang berubah.

Atas kenaikan tarif ojek online ini, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan jika perubahan tarif ojol di Indonesia akan dievaluasi setiap satu tahun. Hal ini dilakukan demi menjaga kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat kepada Antaranews yang dikutip dari KompasTekno, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, dari peraturan Nomor KP 564 Tahun 2022, adanya pembentuk tarif terbaru ini karena adanya komponen Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh Mitra Pengemudi dan sudah termasuk profit Mitra Pengemudi itu sendiri. Sedangkan Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.