JAVASTECH.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, migrasi siaran dari TV analog ke digital akan terus berlanjut dan akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam siaran pers yang diterima, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menegaskan bahwa pelaksanaan transisi TV digital tidak akan terpengaruh oleh Putusan Peninjauan Kembali atau (Judicial Review) Mahkamah Agung (MA) atas PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Prinsipnya adalah peralihan televisi terestrial dari teknologi analog ke digital berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan tertulis di situs resmi Kominfo, pada Kamis (11/08/2022).

Jadwal 5 Tahapan Migrasi TV Digital

Jadwal 5 Tahapan Migrasi TV Analog ke Digital, Paling Lambat 2 November 2022. (Siaran Digital Indonesia)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur penghentian penyiaran terestrial yang menggunakan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) paling lambat 2 tahun setelah disahkan. Sehingga, Analog Swift Off (ASO) paling lambat dihentikan pada 2 November 2022.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, keputusan Mahkamah Agung tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021. Alasannya, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut, “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

“Untuk itu Kemenkominfo harus menginformasikan kepada masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur pelaksanaan transisi ke TV digital belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” tulis Kominfo dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang uji materi PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 2 Agustus 2022.

Diakui. Juru Bicara, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Disebutkan pula bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan.

“Penyelidikan secara menyeluruh, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika atas putusan Mahkamah Agung, baru dapat dilakukan setelah menerima salinan putusan tersebut,” kata Kominfo dalam keterangan tertulis.

Perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa TV Digital bukan layanan streaming yang membutuhkan koneksi internet atau berlangganan TV kabel. Tetapi, TV Digital merupakan siaran gratis atau Free to Air (FTA). Siaran TV Digital bisa diakses, baik melalui TV analog maupun TV pintar (Smart TV). Dengan catatan, TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu Set Top Box (STB)

Dengan beralih ke siaran digital, masyarakat membantu pemerintah mempercepat transformasi digital. Sementara itu, anggota Komisi I, Dave Laksono, menjelaskan fenomena umum digitalisasi penyiaran. Pertama, terkait maraknya pertumbuhan teknologi, konsep, dan aplikasi baru.