Setelah terulur cukup lama, akhrinya mulai 16 September 2020 pemerintah sudah memberlakukan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan tujuan untuk memblokir ponsel ilegal. Artinya, ponsel dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia maka akan diblokir oleh operator seluler. Ponselnya tetap berfungsi namun tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Maka dari itulah sebelum membeli ponsel, maka calon pengguna harus memastikan bahwa ponsel tersebut legal dengan nomor IMEI yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Untuk bisa dengan mudah membeli ponsel legal adalah dengan ke toko yang terpercaya seperti Erafone. Atau jika memang ingin beli selain dari toko itu, maka kamu harus teliti dengan cek nomor IMEI ponsel. Bagaimana caranya?
Cara yang pertama kamu dapat mengecek nomor IMEI yang tercantum dibelakang kemasan ponsel melalui situs http://imei.kemenperin.go.id. Jika nomor yang tertera pada situs sesuai dengan kemasan ponsel, maka ponsel tersebut bisa dikatakan legal.
Cara berikutnya yakni dengan memasang kartu SIM pada slotnya. Hal ini berfungsi untuk mengecek apakah setelah kartu SIM dipasang dapat menangkap sinyal atau tidak. Jika sinyal langsung terlihat, maka ponsel tersebut legal. Namun, apabila tidak muncul maka patut diwaspdai bahwa ponsel tersebut ilegal atau tidak resmi. Pasalnya, jika terdeteksi ponsel tersebut ilegal maka operator seluler akan mematikan sinyal tersebut.
Cara ketiga dan paling mudah adalah dengan membuka papan panggilan (dialpad), kemudian masukan kode *#06#. Secara otomatis, ponsel akan menunjukan nomor IMEI bahkan lengkap dengan nomor serial dari ponsel itu sendiri.
Lalu bagaimana bagi yang membeli ponsel secara online atau dari luar negeri?
Bagi yang membeli ponsel melalui e-commerce atau online, pastikan bahwa toko online tersebut memiliki reputasi yang terpercaya. Untuk mengetahui reputasinya maka bisa cek melalui ulasan dan komentar dari para pembeli sebelumnya. Atau akan lebih baiknya jika membeli dari toko online yang sudah memiliki label “official store” karena mereka bisa bertanggung jawab untuk ponsel yang dijualnya.
Kemudian untuk yang membeli ponsel dari luar negeri maka pengguna harus mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan mendaftarkan IMEI ponsel melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Atau hal tersebut juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia maksimal 2 x 24 jam. Jika terdapat kendala atau keluhan, maka silakan untuk hubungi pihak customer service atau call center operator terkait. Atau bisa juga dengan datangi langsung gerai layanan operator untuk mendapatkan bantuan secara langsung.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, kamu dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Membeli ponsel yang resmi atau legal, bukan hanya terdaftar dengan benar di Indonesia melainkan mengamankannya juga dari serangan-serangan tak terlihat seperti malware yang bisa merusak bahkan menghilangkan data penting milik pengguna.