JAVASTECH.COM – iPhone 12 yang sudah rilis sejak Oktober 2020 lalu memang menuai protes dari berbagai kalangan diberbagai negara. Kontroversi ini pun berlanjut di negara Brasil yang mana terdapat kabar baru bahwa Procon-SP sebagai Regulator Perlindungan Konsumen Brasil menjatuhkan denda untuk perusahaan Apple.
Denda ini dijatuhkan kepada Apple karena tidak menyertakan kepala charger dalam paket penjualan iPhone 12. Besar denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut senilai 1,9 juta dollar AS atau jika dirupiahkan sekitar Rp 27,3 miliar.
Setelah semua lini produk iPhone 12 rilis, Procon-SP sebenarnya sudah meminta kepada pihak vendor smartphone asal Amerika Serikat itu untuk menyertakan kepala charger dalam paket penjualan iPhone 12 lini apapun.
Sayangnya, sampai pertengahan Maret tahun ini, Apple terus-menerus dituntut oleh Procon-SP untuk segera memenuhi permintaannya. Karena tidak turut dihiraukan, maka akhirnya denda tersebut dijatuhkan.
“Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini,” ungkap Fernando Capez, selaku Direktur Eksekutif Procon-SP.
Apple dikenakan denda karena dinilai gagal dalam memberikan penjelasan tentang mengapa dalam paket penjualan iPhone 12 tidak disediakan kepala charger untuk pengguna. Bagi pengguna yang sudah membelinya maka hanya disediakan kabel charger Lightning to USB-C serta satu unit ponselnya saja. Untuk melengkapinya, maka secara tidak langsung pengguna dipaksa untuk membeli kepala charger di toko resminya.
Soal kepala charger dihilangkan dari iPhone 12, Apple pun angkat bicara dengan memberikan alasannya yaitu untuk mengurangi pencemaran dari limbah elektronik. Pihaknya pun mengklaim dengan keputusan yang diambilnya dapat mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya atau setara dengan menghilangkan 450.000 unit mobil di jalan raya selama satu tahun.
Setelah pemaparannya ini, Procon-SP tidak dapat menerima alasan tersebut dan akhirnya lebih memilih menjatuhkan denda ke Apple. Denda ini selain akibat dari hilangnya kepala charger, juga akibat dari keluhan konsumen tentang fitur water resistance iPhone 12.
Menurut konsumen yang sudah menggunakannya, fitur ketahanan akan air iPhone 12 ini tidak cukup bagus dan Apple sendiri enggan memperbaiki perangkat yang rusak karena air.
Kemudian masih ada lagi, yaitu masalah pembaruan sistem dan penolakan perbaikan dari Apple untuk produk yang dibeli dari luar negeri dalam waktu 30 hari. Alasan inilah yang menambah dorongan pihak regulator Brasil untuk menjatuhkan denda tersebut.
Dari Apple Insider, (Senin, 22/03/2021) pihak Apple belum memberikan sikapnya atas denda yang telah dijatuhkan. Kemungkinan, Apple bisa meminta Procon-SP untuk mengevaluasi sanksi ini atau memilih untuk membawa kasus ini ke pengadilan.