JAVASTECH.COM – Bagi masyarakat yang terdesak akan kebutuhan ekonomi, maka layanan pinjaman online atau “pinjol” menjadi salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan.

Ada berbagai macam layanan pinjaman online yang bisa dimanfaatkan melalui aplikasi yang tersedia. Namun, perlu diketahui tidak semua aplikasi pinjol tersebut resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi pinjol yang beroperasi secara ilegal ini tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Sudah banyak peminjam yang menjadi korban pinjol ilegal ini. Nasabah yang meminjam, ditagih dengan jumlah yang membengkak dibanding jumlah uang yang dipinjamnya. Tentu hal ini sangat merugikan, bahkan tak jarang beberapanya mendapat ancaman bila tak bisa membayar.

Salah satu contohnya pernah dialami oleh seorang guru TK berinisial S (40) di Malang, Jawa Timur. Dirinya meminjam uang sebesar Rp 600.000, namun berakhir membengkak menjadi Rp 40 juta rupiah.

Ia mengatakan bunga ditempat ia meminjam tersebut sebesar Rp 1,2 juta rupiah, atau sebesar 100 persen dari pinjamannya. Namun, pinjaman yang dilakukannya bukan hanya dari satu aplikasi saja, melainkan sampai 24 aplikasi, seperti yang dihimpun dari kompas.com.

Dari 24 aplikasi yang digunakan S, sebanyak 19 merupakan layanan pinjaman online ilegal. Artinya, hanya ada 5 layanan saja yang  legal dan masuk pengawasan OJK.

Karena utang yang menggunung dan mendapat ancaman dari debt collector, S sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya.

Baiknya, masalahnya sudah terselesaikan karena utang tersebut telah dibantu oleh Baznas Kota Malang dan 5 pinjol legal tempat S meminjam membebaskan utang guru TK tersebut, seperti yang dihimpun dari detik.com.

Bahaya sekali bukan pinjol ilegal ini? Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang cara cek cek aplikasi pinjaman online apakah legal atau tidak.

Cara ini mudah sekali dilakukan karena pengguna cukup menghubungi Otoritas Jasa Keuangan lewat aplikasi chatting WhatsApp. Berikut ini adalah tutorialnya.

  1. Silakan hubungi OJK di nomor 081-157-157-157. Atau juga bisa langsung chatWhatsApp melalui tautan di wa.me/6281157157157.
  2. Setelah membuka kontak OJK, silakan ketik nama pinjol apa yang ingin dicek. Misalnya, “pinjol.com” dan kirim pesan tersebut.
  3. Nantinya, bot chat akan menelusuri dan memberi jawaban apakah layanan pinjol tersebut masuk ke daftar OJK atau tidak.

Tapi, untuk menambah kewaspadaan, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang mesti diketahui berdasarkan unggahan dari akun media sosial resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  1. Memiliki bunga yang tinggi.
  2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
  3. Tidak mencantumkan alamat lembaga pinjol pada aplikasi maupun situsnya.
  4. Tidak ada kontak layanan pengaduan.
  5. Tidak memiliki etika yang baik dalam melakukan penagihan terhadap nasabah (adanya unsur kekerasan dan pelecahan nama baik).
  6. Meminta akses daftar kontak pada ponsel pengguna serta dokumen pribadi.

Jika ciri-ciri tersebut sesuai dengan yang ditemukan, maka jangan ragu untuk melakukan crosscheck melalui WhatsApp resmi OJK.

Selain ciri-ciri diatas, biasanya pinjol ilegal melakukan promosi lewat SMS dan memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi supaya lebih meyakinkan.